Pemilihan Ketua RT 01 Desa Tebulo Berjalan Aklamasi, RT 02 Voting
Proses pemilihan Ketua RT periode 2026-2031 di desa Long Tebulo telah selesai dilaksanakan pada hari Senin, 4 Mei 2026. Dari dua RT yang ada, hanya RT 02 yang menggelar pemungutan suara, sementara RT 01 menetapkan ketua secara aklamasi. Warga RT 02 Desa Tebulo menggelar pemilihan Ketua RT di Balai Adat. Proses pemilihan berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan dengan didampingi langsung oleh tim dari Kecamatan Bahau Hulu.
RT 02 melaksanakan
pemilihan secara langsung karena terdapat dua calon, yaitu Pak Yakup Njuk dan
Pak Musa. Pemungutan suara berlangsung terbuka. Hasil akhir penghitungan suara
Bpk Yakup Njuk memperoleh 19 suara, sementara Bpk Musa mendapatkan 11 suara.
Dengan selisih 8 suara, Bpk Yakup Njuk resmi ditetapkan sebagai Ketua RT 02
periode 2026-2031.

Setelah perhitungan suara,
Warga RT 01 melakukan musyawarah langsung di Balai adat, warga RT 01 secara
aklamasi memilih Pak Usat Bilung sebagai Ketua RT 01 periode yang baru. Keputusan
ini diambil karena hingga batas akhir pendaftaran, hanya Pak Usat Bilung yang
bersedia mencalonkan diri dan seluruh warga yang hadir menyetujui beliau untuk
kembali memimpin. Kesepakatan aklamasi tercapai setelah seluruh warga yang
hadir menyuarakan dukungan bulat untuk beliau.
Perbedaan mekanisme di RT
01 dan RT 02 menunjukkan bahwa demokrasi tingkat akar rumput bisa berjalan
fleksibel. Aklamasi mencerminkan stabilitas dan kepuasan warga terhadap
pemimpin lama, sementara pemilihan langsung menunjukkan adanya semangat
kompetisi dan regenerasi.
Dengan telah
ditetapkannya ketua di dua RT, warga berharap program kerja RT bisa langsung
berjalan dan makin mempererat kerukunan antar tetangga. Selamat bertugas untuk
Pak Usat Bilung dan Pak Yakup Njuk